Sosialisasi Pedoman Insentif Karya Ilmiah 2023

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 60 disebutkan bahwa dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalitasnya berkewajiban untuk melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian, sedangkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, dosen adalah sebagai ilmuwan yang memiliki tugas dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya dan dosen wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Professor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib megembangkan ilmu pengetahuan dan tekonologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Tahun 2018 Menristekdikti mengeluarkan aturan untuk mengukur kinerja publikasi dosen dan perguruan tinggi melalui Science and Technology Index (SINTA), sehingga ini menjadi tantangan bagi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melalui Rumah Jurnalnya untuk meningkatkan Publikasi Dosen dan mendapat Rangking yang memuaskan pada SINTA, maka dipandang perlu untuk melakukan inovasi-inovasi yang signifikan terhadap jumlah publikasi ilmiah di UIN Raden Fatah Palembang. Berbagai upaya dilakukan dalam meningkatkan publikasi Ilmiah yang dihasilkan oleh Dosen UIN Raden Fatah Palembang, terlihat sejak tahun beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan peringkat SINTA. Pada tahun 2023, peringkat UIN Raden Fatah Palembang naik 3 tingkat menjadi posisi ke-10 se-PTKIN.

Dosen UIN Raden Fatah Palembang yang mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurnal Nasional dan Internasional akan diberikan insentif sesuai dengan tingkat kualitas publikasi yang dilaksanakan oleh Dosen. Peningkatan publikasi ilmiah pada masa yang akan datang perlu untuk ditingkatkan baik pada kuantitas dan kualitas publikasi sehingga pada masa yang akan datang dapat masuk dalam rangking Nasional yang memuaskan.

Komarudin, M.Pd. sebagai ketua Rumah Jurnal dan sekaligus sebagai ketua pelaksana program insentif publikasi karya ilmiah (jurnal) nasional dan internasional memaparan Tujuan LPPM melalui Rumah Jurnal melakukan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Insentif Karya Ilmiah ini yaitu:

Secara umum, tujuan pelaksanaan kegiatan pemberian insentif penulisan karya ilmiah terindeks bereputasi tinggi bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang adalah untuk memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Secara spesifik tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas karya ilmiah Universitas Islam Negeri Raden Fatah.
  2. Meningkatkan ranking publikasi karya ilmiah dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang di level nasional dan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *